Persoalan fly over Tirus juga dipertanyakan oleh Fraksi PKS DPRD Kota Tegal saat Pandangan Umum Fraksi.
Sebelumnya Pemerintah Kota Tegal telah mengalokasikan anggaran Rp 30 Miliar untuk tahap awal pembangunan Flyover Tirus. Anggaran yang dimasukkan dalam APBD 2022 nantinya akan digunakan untuk pembebasan lahan, penyusunan kajian analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), dan penyusunan dokumen.
Pembangunan fly over Tirus di Kota Tegal dibutuhkan karena jalur tersebut merupakan jalur perlintasan sebidang dengan mobilitas tinggi dan sering terjadi kecelakaan.
Catatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal, wilayah terdampak antara lain tanah pribadi seluas 3.081,912 meter persegi, tanah milik PT KAI 1.348,582 meter persegi, dan tanah negara seluas 7.532,571 meter persegi. FO menghubungkan Utara (Jalan Kapten Sudibyo) ke Selatan (Jalan Teuku Umar), Utara ke Timur (Jalan KS Tubun).
Jarak tempuh utara-selatan sepanjang 710 meter, utara-timur sejauh 725 meter sebelum adanya FO. Sementara setelah nanti ada FO, jarak tempuh utara-selatan sejauh 664 meter atau lebih pendek 74 meter dan utara-timur sejauh 732 meter atau lebih panjang 7 meter.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait