KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Kerap menimbulkan polemik ketika parkir kendaraan di Jalan Pancasila Kota Tegal, Dinas Perhubungan Kota Tegal akhirnya memberikan kebijakan baru aturan larangan parkir di sepanjang Jalan Pancasila, Kota Tegal.
Diketahui, sebelumnya larangan parkir berlaku 24 jam. Namu, kini larangan parkir hanya berlaku sejak pukul 18.00 sampai 24.00 WIB. Kebijakan itu berlaku setelah penambahan keterangan rambu lalu lintas bertuliskan '18.00-24.00'.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Rofi'i mengatakan, kebijakan baru tersebut sudah melalui tahapan mekanisme yang panjang. Banyak saran dan masukan di antaranya dari Komisi 3 DPRD Kota Tegal.
Keputusannya, larangan parkir berlaku pukul 18.00 sampai 24.00. Selain waktu itu, pukul 00.00- 18.00 diperbolehkan parkir di Jalan Pancasila, Kota Tegal.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait