"Dari saran dan masukan itu, kami tindaklanjuti membuat nota dinas ke wali kota dan disetujui. Jadi sudah melalui tahapan mekanisme sesuai perundang-undangan yang ada," ujarnya Rofi'i saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Rofi'i menjelaskan, juru parkir yang bertugas di Jalan Pancasila adalah petugas dari Dishub Kota Tegal. Jukirnya resmi dan memiliki surat tugas.
Jika jukir di area tersebut tidak memiliki surat tugas, maka itu adalah jukir liar.
"Pada jam operasional itu, si penarik atau jukirnya itu orang dari Dishub. Bersurat tugas dan remis," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait