16 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Tegal Kota

Nino
Dalam kurun waktu 2 bulan, sebanyak 16 kasus telah diungkap oleh Satreskrim Polres Tegal Kota. (Foto: Nino)

Kemudian berikutnya kasus pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UURI No.17 tahun 2016 sebanyak 2 kasus dengan 2 orang tersangka, dan yang terkahir yaitu kasus mempekerjakan anak yang masih dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 88 jo pasal 76 I UURI No.17 tahun 2016 sebanyak  1 kasus dengan 2 orang tersangkanya, "terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa dengan terungkapnya kasus tindak pidana tersebut, menunjukan keseriusan dari Kepolisian khususnya Polres Tegal Kota untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. Kapolres  menghimbau agar masyarakat khususnya warga Kota Tegal untuk lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin komplek, sehingga tindak kejahatan itu bisa diantisipasi.

"Saya berharap dengan konferensi pres hari ini, tolong rekan-rekan media sampaikan kepada masyarakat agar dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua supaya lebih berhati-hati dan memahami akan kejahatan-kejahatan dengan modus baru yang bisa terjadi dilingkungan kita,"pungkas Kapolres.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network