KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Bawaslu Kota Tegal menggelar sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Hotel Premier Tegal, Selasa (15/11/2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat dan Panwascam Kota Tegal.
Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto mengatakan, sosialisasi kali ini menjelaskan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelanggaran Pemilu. Selain harus dipahami oleh internal, regulasi tersebut juga harus dipahami oleh masyarakat.
"Jika merujuk pada pemilu sebelumnya, laporan dari masyarakat relatif sedikit. Karena itu kami ingin mengajak serta masyarakat untuk berani melapor," ujarnya
Akbar menjelaskan, ajakan kepada masyarakat untuk berani melapor ini adalah bukti keseriusan Bawaslu Kota Tegal terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, mendatang
Pihaknya berharap masyarakat bisa ikut andil untuk sama-sama mewujudkan pemilu yang bersih. Saat ini dalam pelaporan pelanggaran, masyarakat pun akan lebih dipermudah dengan adanya aplikasi Sigap Lapor.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait