"Pelaku ini membuat, mencetak hingga mengedarkan sendiri uang palsu mulai dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp10 ribu. Total uang palsu yang sudah dibuatnya yakni sebanyak Rp 5 juta yang digunakannya untuk membeli handphone dan belanja kebutuhan sehari hari," ujar Kompol Agus, Jumat (18/11/2022).
Dijelaskan Agus, pelaku membuat dan mencetak uang palsu dengan menggunakan printer sebagai pencetak dan memfoto kopi uang asli dengan kertas putih. Setelah uang berhasil di printer atau dicetak, kemudian disemprot dengan cat pilox warna emas.
"Pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP Junto pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang No 7 tahun 2011 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu di hadapan penyidik, Epin mengaku belajar membuat uang palsu tersebut dari YouTube.
"Tanggal 6 November tadi saya beli printer dan kertas putih untuk mencetak uang palsu dengan modal sekitar Rp3 juta. Uang asli saya letakan diatas printer bolak balik. Setelah dicetak lalu saya semprot dengan cat pilox warna emas," jelasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait