JAKARTA, iNewsTegal.id - Lolos pemecatan, ini sanksi yang diterima Bripda Tito cs pelaku penyerangan RS di Medan. Kasus penyerangan yang dilakakukan oleh beberapa oknum anggota Polisi di RS yang ada di Jalan Mistar, Medan sempat viral dimedia sosial.
Otak dari penyerangan adalah Bripda Tito Tampubolon anggota Dit Samapta Polda Sumut. Meski sudah berdamai dengan korban, Polda Sumut akan tetap menghukum mereka.
Sebelumnya, Polda Sumut membeberkan alasan kenapa Bripda Tito, anggota Dit Samapta Polda Sumut mengamuk dan menyerang RS Bandung.
Saat itu, Bripda Tito berdebat dengan dua sekuriti RS Bandung bernama Brema dan Wanda Winata, Bripda Tito Tampubolon disamakan dengan satpam. Kedua sekuriti RS Bandung itu mengatakan bahwa mereka sama-sama sekuriti.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, keterangan yang diberikan itu ada bahasa atau kata-kata dari seseorang sekuriti atau perawat rumah sakit itu bahwa 'samanya kita sekuriti, samalah kita sekuriti'," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Mendengar ucapan itu, Bripda Tito Tampubolon tersulut emosinya sehingga naik pitam. Ia lantas ribut dengan Brema dan Wanda. Bahkan, Bripda Tito Tampubolon sempat menunjukkan sesuatu di pinggangnya.
Bripda Tito lalu mengaku kepada sekuriti tersebut bahwa dirinya adalah polisi. Karena mengetahui yang dihadapinya seorang polisi, dua sekuriti RS Bandung ini kembali ke tempat kerjanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait