JAKARTA, iNewsTegal.id - Terkait dugaan jual beli jabatan di Pemalang, pengusaha cantik ini diperiksa KPK. Shoraya Lolyta Octaviana yang merupakan pengusaha muda ini tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
Shoraya Lolyta Octaviana datang memenuhi panggilan di Gedung Merah Putik KPK sebgai saksi. Dengan penamilan yang nyentrik dengan menggenakan kacamata hitam, Shoraya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Shoraya Lolyta Octaviana," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/11/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami KPK dari keterangan Shoraya. Pun demikian kaitan Shoraya dengan kasus ini. Namun, KPK membutuhkan keterangan Shoraya sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Selain Shoraya, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari ini. Mereka yakni, Wiraswasta Dwi Aprinato Nugroho; pihak swasta, Gus Edy Daud Abdullah; serta PJ Sekda Pemalang, Slamet Masduki. Mereka juga bakal digali keterangannya untuk proses penyidikan Mukti Agung Wibowo.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.
Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.
Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait