"Hasil pengumpulan sampel yang ada pada kedua korban, sudah diserahkan kepada BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)," kata dr Nabil, saat ditemui di gedung Fakultas Hukum, Universitas Airlangga (Unair), Rabu (30/11/2022).
Dirinya mengaku kesulitan dalam melakukan autopsi terhadap korban. Sebab, saat pengambilan sample, korban dalam kondisi pembusukan lanjut. Sehingga, ia dan tim PDFI hanya mengambil bagian tubuh yang masih utuh. Meski begitu, pihaknya memastikan jika hasil autopsi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk lebih jelasnya nanti di pengadilan bisa didatangkan ahli dari BRIN yang memeriksa hasil sampel toxicologi kita," ujar dia.
Editor : Miftahudin