"Faktornya terdiri dari banyak faktor. Paling dominan perselisihan pertengkaran terus menerus dari para pihak itu mendominasi di atas 1.200. Setelahnya perkara ekonomi ada 84 perkara, ada yang meninggalkan salah satu pihak ada sekitar 46," ungkap
Menariknya, ditambahkan Irvan dari seluruh perkara yang tercatat ada sekitar 118 di antaranya diajukan oleh perempuan yang berstatus PNS. Selain pengajuan percerai, pihak Pengadilan Agama Pandeglang juga mendapat permohonan pernikahan anak di bawah umur.
"Ada sekitar sekitar 21 perkara yang diajukan, namun hanya 19 di antaranya yang dikabulkan," tambahnya.
Editor : Miftahudin