PALEMBANG, iNewsTegal.id - Alibi mengurus kasus di MA, pensiunan PNS di Palembang tipu korban hingga RP3,5 miliar. Penangkapan M Husni Thamrin (58) berdasarkan laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 atas nama pelapor Syaiful Bahri.
Pensiunan Aparat Sipil Negara (ASN) lantaran terlibat dalam kasus penggelapan yang dilakukannya kepada para korban. Warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya V, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan, Kemuning, Kota Palembang kemudian dibawa ke Mapolda Sumatra Selatan.
Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Jumat (9/12/2022), mengatakan tersangka ditangkap diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik, SB (62), senilai Rp3,5 miliar. Untuk itu guna pemeriksaan lebih lanjut M Husni Thamrin diamankan pihak kepolisian.
"Kami mengamankan tersangka, M Husni Thamrin, karena terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan," kata Kompol Agus.
Kompol Agus juga menjelaskan, perkara tersebut bermula tersangka mengatakan kepada korban bahwa sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung. Tersangka membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai. Dikarenakan korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor dengan jumlah uang keseluruhan Rp3,5 miliar.
"Dikarenakan korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor dengan jumlah uang keseluruhan Rp3,5 miliar. dan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," tambahnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait