Polisi Tembak Polisi di Lampung, Majelis Hakim Hukum Mantan Kanit Provos 12 Tahun Penjara

Dekur
Polisi tembak polisi di lampung, majelis hakim hukum mantan kanit Provos 12 tahun penjara. Foto : Okezone

Menyatakan terdakwa Rudi Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Achmad Iyud Nugraha saat membacakan amar putusan.

Atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum akan melakukan upaya banding.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network