Dalam SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik, dengan menyebutkan bahwa Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan mengambil cuti Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yaitu sejak tanggal (20/12/2021) sampai dengan tanggal (2/1/2022).
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut dikecualikan bagi Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.
SE tersebut menyebutkan Pegawai ASN yang dikecualikan tersebut, dapat melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Terkait dengan pembatasan cuti pegawai ASN, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawainya kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait