TEGAL, iNews.id - Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tegal dilarang mudik ataupun cuti.
Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal, nomor 850 /007, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal (3/12/2021).
“ASN adalah aparat negara yang harus patuh kepada aturan-aturan yang ada jika nanti ada pelanggaran-pelanggaran yang betul-betul disengaja oleh ASN maka pihaknya akan mengambil langkah-langlah administrasi,” ujar Johardi, Sekretaris Daerah Kota Tegal.
Johardi menuturkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66, tahun 2021 tentang PPKM dan SE Wali Kota Tegal semua ASN tetap berada di tempat tidak boleh cuti dan bepergian keluar kota.
Dirinya berharap kesadaran dari ASN Kota Tegal untuk tidak cuti dan bepergian ke luar Kota pada saat Nataru untuk bersama menekan penyebaran Covid-19.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait