Dan bagi pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi, sesuai dengan SE tersebut, Pegawai ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus melaporkan semua ASN yang bepergian ke luar Kota, dan Setelah (2/1/2022) laporannya dikirim ke Bagian Organisasi untuk selanjutnya dilaporkan ke kemenpan RB.
Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal, Trisari Novianto menyampaikan bahwa, dengan SE Wali Kota tersebut diharapkan ASN Kota Tegal bisa memberi contoh dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini belum selesai.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait