BREBES, iNews.id - Seorang guru ngaji di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, kini harus meringkuk di sel tahanan. Ia ditahan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu santriwatinya yang masih di bawah umur.
Kasus dugaan pencabulan itu, kini tengah ditangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polres Brebes. Kasus pencabulan santriwati ini masih dalam proses persidangan di pengadilan.
Kepala Kejari Brebes, Mernawati mengatakan, pelaku adalah M, yang merupakan guru ngaji di Kecamatan Banjarharjo. Kasus itu terungkap karena korban melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti.
"Korban pencabulan ini satu orang, yaitu santriwati yang masih di bawah umur. Perbuatan pelaku ini dilakuan secara berulang-ulang antara 8-9 kali," katanya saat acara Coffe Morning di Aula Kejari Brebes, Rabu (22/12/2021).
Menurut Mernawati, perbuatan cabul itu dilakukan di saat proses pembelajaran. Awalnya, pelaku meraba alat vital korban. Tak hanya itu, perbuatan bejat pelaku ini berlanjut pada persetubuhan.
Mulanya, korban ketakutan untuk melapor. Namun akhirnya korban memberanikan diri. "Dari keterangan korban ini, ternyata tidak hanya dicabuli, tetapi juga disetubuhi," sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perkara tersebut kini tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Brebes. "Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 KUHP dan Pasal 82 KUHP," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait