Sepanjang Tahun 2021, Kejari Brebes Tangani 15 Perkara Kasus Cabul

Luthfan Azka
Coffe morning di Kejaksaan Kab Brebes ( Foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Perkara cabul yang terjadi di Kabupaten Brebes terbilang tinggi. Selama tahun 2021, ada 15 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Jumlah perkara cabul ini terungkap saat acara Coffe Morning di Aula Kejari Brebes, Rabu (22/12/2021). 

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Mernawati mengungkapkan, sepanjang tahun 2021 ini, pihaknya tengah menangani 15 kasus pencabulan. Korbannya terdiri dari anak di bawah umur hingga orang dewasa. Jika dibanding tahun lalu, jumlahnya hampir sama dan tidak ada penurunan kasus cabul. 

"Kasus cabul yang paling menonjol tahun ini adalah pencabulan yang korbannya adalah anak di bawah umur dan seorang santriwati," kata Mernawati. 

Dia mengungkapkan, pelaku kasus cabul ini adalah seorang guru ngaji di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan. Ia ditahan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu santriwatinya yang masih di bawah umur. 

Kasus dugaan pencabulan itu, kini tengah ditangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polres Brebes. Kasus pencabulan santriwati ini masih dalam proses persidangan di pengadilan. 

Mernawati mengatakan, pelaku adalah M, yang merupakan guru ngaji di Kecamatan Banjarharjo. Kasus itu terungkap karena korban melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti.

"Korban pencabulan ini satu orang, yaitu santriwati yang masih di bawah umur. Perbuatan pelaku ini dilakuan secara berulang-ulang antara 8-9 kali," lanjut dia. 

Menurut Mernawati, perbuatan cabul itu dilakukan di saat proses pembelajaran. Awalnya, pelaku meraba alat vital korban. Tak hanya itu, perbuatan bejat pelaku ini berlanjut pada persetubuhan. 

Mulanya, korban ketakutan untuk melapor. Namun akhirnya korban memberanikan diri. "Dari keterangan korban ini, ternyata tidak hanya dicabuli, tetapi juga disetubuhi," ungkap Mernawati.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network