KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Pelaku pembunuhan mayat dalam karung, Mohamad Jerry Agung (25) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, mengaku memberi korban racun potasium yang dicampur dengan air minum hingga meninggal.
Pengakuan pelaku disampaikan saat Polres Tegal Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal Kota, Minggu (30/4/2023).
"Awalnya saya tidak ada niatan membunuh korban. Cuma, saya pengin menguasai sepeda motor itu buat pulang kampung ke rumah ketemu istri, anak dan keluarga di Jatinegara, Kabupaten Tegal," kata pelaku Jerry Agung dihadapan awak media.
Pelaku mengaku sudah tidak pulang selama sebulan. Sebelum kejadian istri pelaku chatting terus, menanyakan kapan pulang ketemu istri dan anak buat bersalam salaman di hari lebaran.
Karena posisi pelaku tidak ada uang sama sekali, akhirnya gerobak yang buat jualan es coklat dijual laku Rp300 ribu.
Dari hasil itu dikirim ke keluarga, dan sebagian lagi untuk beli racun jenis potasium di online shop.
Setelah membunuh korban, Wandana (25) warga Desa Coduet RT 04 RW 03, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, pelaku memasukkan tubuh korban yang sudah tidak bernyawa ke karung dan ditaruh di bawah tempat tidur.
Barang milik korban seperti sepeda motor, hand phone dompet beserta isinya dibawa pelaku.
"Setelah itu saya pergi ke Pemalang. Karena saat itu tidak ada berita penemuan mayat sehari kemudian (23/4/2023) saya akhirnya kembali lagi ke Tegal. Dan kost di Desa Cangkring, Kabupaten Tegal," terang pelaku.
Saat korban minum potasium, oleh pelaku diajak ke sumur dengan maksud untuk menetralisir racun. "Karena saya sendiri pas merasakan kayak rasa terbakar di leher bahkan hidung seperti ditutup," ujarnya.
Setelah korban meneguk racun teriak pahit-pahit, pelaku juga mencoba minum untuk merasakan. "Pikiran saya yang penting korban cuma tidak sadarkan diri, pingsan tidak sampai meninggal," terangnya.
"Sebelum kejadian saya beli potasium buat diri sendiri untuk bunuh diri. Pertama karena usaha saya kemarin gagal, kedua istri juga nuntut kalau pulang harus bawa uang banyak, akhirnya saya langsung insiatif beli potasium," aku pelaku.
Kepada petugas pelaku mengaku rencana awal beli potasium untuk bunuh diri. Tapi, karena sering lihat album foto anak dan istri niat bunuh diri tertunda-tunda sampai ketemu dengan korban melalui medsos Facebook.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi SH SIK M.Si menegaskan, ancaman pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 365 ayat 3 pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang diancam maksimal 15 Tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait