SLAWI, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Tegal Jawa Tengah, berhasil mengawali tahun 2022 dengan mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengungkapan diawal tahun dinilai sebagai bukti kerja keras Tim Opsnal Narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal Ajun Komisaris Polisi Triyatno, menyampaikan walaupun nuansa tahun baru masih terasa namun tugas dan kewajiban sebagai anggota
Polri khususnya satuan Narkoba sebagai unit penindakan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba di masyarakat tetap berjalan.
"Beberapa hari yang lalu kita mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Lebaksiu marak penyalahgunaan Narkoba," ujar Triyatno, Rabu (5/1/2022).
Triyanto menyebut pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka FSN, 31, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait