BREBES, iNews.id – Pemberhentian terhadap dua orang PPNPN (Pegawai Pemerintah Non PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes pada akhir Desember 2021 lalu, menuai protes.
Resti dan Lestari, adalah dua pegawai yang bekerja di bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kemenag Brebes, yang menyatakan kekecewaan. Mereka protes karena sebelumnya tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) 1, SP 2, ataupun SP3 sebelum dirumahkan.
Resti mengaku kecewa atas pemberhentian sepihak itu, apalagi dirinya merasa bahwa kinerjanya sudah baik selama kurang lebih 3 tahun bekerja di kantor yang mengurusi agama tersebut.
Editor : Miftahudin