KABUPATEN TEGAL, iNews.id - Distributor dan kios diwajibkan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Pasalnya, HET pupuk bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia," tegas Senior Vice President Public Service Obligation (SVP PSO) Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, Jumat (23/6/2023).
Fickry mengatakan, bahwa penetapan harga jual pupuk bersubsidi sesuai HET tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Pupuk Indonesia secara terus menerus mewajibkan kepada seluruh distributor dan kios di wilayah kerjanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang berlaku. HET ditetapkan dengan asumsi petani melakukan penebusan langsung di kios resmi, menebus pupuk bersubsidi secara utuh per sak, membayar lunas dan tunai,” ungkap Fickry.
Untuk memastikan distributor dan kios menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET, Fickry mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia juga telah mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET, dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah memasang informasi mengenai layanan pelanggan yang bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios. Informasi layanan pelanggan bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 08.00 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.
"Kami akan mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi pada kesempatan pertama,” tegas Fickry.
Tidak hanya itu, pihaknya berkomitmen menyediakan pupuk bersubsidi di kios resmi sesuai alokasi atau kebutuhan setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Tegal tercatat 6.349 ton per tanggal 22 Juni 2023. Angka ini lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah yaitu 1.154 ton. Stok pupuk bersubsidi ini terdiri dari Urea sebesar 4.969 ton dan NPK sebesar 1.397 ton.
Sementara dari sisi penyaluran, per 21 Juni di Kabupaten Tegal, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 17.177 ton, dengan rincian Urea sebesar 11.599 ton dan NPK sebesar 5.578 ton.
Menurut Fickry, pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria yang ditetapkan yakni, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Pemerintah juga hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
"Jika petani tersebut tidak memenuhi kriteria dan tidak menggarap komoditas yang telah ditetapkan, sesuai Permentan 10 Tahun 2022 maka petani tersebut tidak berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi,” tutup Fickry.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait