KABUPATEN TEGAL, iNews.id - Sebanyak 2.796.140 batang rokok ilegal senilai Rp 2,3 miliar dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tegal Umi Azizah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal di Lapangan Kantor Pemkab Tegal.
Kepala KPPBC Tegal Yudiarto mengatakan dari aksi penindakan itu telah mencegah potensi kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar.
Angka tersebut diperoleh dari pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan untuk negara setiap penjualan rokok legal sebesar 60 hingga 70 persennya.
"Adanya penjualan rokok ilegal tersebut akan menghilangkan penerimaan PPN dan PPh yang ini akan merugikan keuangan negara," terang Yudiarto.
Dampak lain dari peredaran rokok ilegal adalah prevalensi merokok pada anak yang meningkat. Sebab kata Yudiarto rokok ilegal harganya murah, anak-anak bisa membelinya dengan harga terjangkau kantong mereka.
"Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan wujud sinergi Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang peruntukannya antara lain untuk pembiayaan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen," Ujar Yudiarto.
Bupati Tegal Umi Azizah mengapresiasi kinerja Kantor Bea Cukai Tegal dan instansi terkait yang telah berhasil menggagalkan peredaran 2,7 juta batang rokok ilegal.
Menurutnya, tanpa adanya kerja sama yang baik, termasuk informasi dari masyarakat, peredaran rokok ilegal sulit diberantas. “Tanpa kerja kolaborasi ini, tentunya tidak mudah menemukan jaringan ini karena memang produksi rokok ilegal dilakukan secara tersembunyi, begitu pula peredarannya juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Umi.
Dikatakan rokok ilegal karena menurutnya rokok tersebut memakai pita cukai palsu, bekas atau tidak berpita sama sekali, dan dijual di tempat-tempat yang tak semestinya atau tidak mendapatkan izin. Adapun fungsi pita cukai resmi adalah tanda pengutipan uang untuk negara. “Jadi kalau pitanya palsu, tidak ada pita cukai resmi, bekas ataupun cukainya tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya berarti tak ada pemasukan ke kas negara,” ujarnya.
Umi berharap, melalui penindakan akan timbul efek jera, sehingga peredaran dan produksi barang atau produk kena cukai bisa dikendalikan.
Terpisah Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Tegal Yosa Afandi menjelaskan, berdasarkan data statistik Tahun 2022, proporsi pengeluaran rumah tangga untuk konsumsi rokok mencapai 5,9 persen. Angka tersbut lebih besar ketimbang pengeluaran untuk konsumsi beras yang sebesar 5,4 persen.
“Artinya ada selisih 0,4 persen poin lebih banyak dikeluarkan untuk rokok ketimbang beras,” kata Yosa.
Usai dilakukan pembakaran secara simbolis, pemusnahan rokok ilegal secara keseluruhan dilaksanakan di lokasi eks galian tambang kapur di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait