Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Tegal Gagalkan Penyelundupan 416 Ribu Batang Rokok Ilegal

Nino Moebi
Tim gabungan Bea dan Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Tegal berhasil mengamankan rokok ilegal dan dua pelaku. (Foto: dok/iNewsTegal.id)

KABUPATEN TEGAL, iNews.id - Petugas gabungan dari Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal berhasil menggagalkan penyelundupan 416 ribu batang rokok ilegal. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku ABS dan MRA.

"Mereka diringkus, di Jalan Raya Pantura Sudadadi, Kabupaten Tegal, Jumat 11 Agustus 2023 lalu," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Sekretaris Teguh Mulyadi, Sabtu (12/8/2023).

Dua orang tersebut, membawa barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) berjenis rokok dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna silver metalik plat nomor N. Teguh Mulyadi menuturkan kronologi penangkapan berawal saat Tim P2 Bea Cukai Tegal dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Tegal mendapatkan informasi akan ada pengiriman BKC HT ilegal yang akan melewati jalur pantura Kabupaten Tegal pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah mendapat laporan itu, tim gabungan melakukan penyisiran di sepanjang jalan pantura, mulai dari perbatasan Kota Tegal hingga Pemalang. Tepat pada pukul 08.00 WIB, tim melihat ada mobil yang persis dengan ciri-ciri. Mobil jenis Toyota Innova itu sedang berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

"Saat melihat itu, kami langsung menyergapnya dan melakukan pemeriksaan di seluruh isi mobil itu. Termasuk awak mobilnya ada dua orang," kata Teguh Mulyadi.

Hasil pemeriksaan tim gabungan telah menemukan 416.400 batang rokok ilegal atau BKC HT tanpa dilekati Pita Cukai. Rokok ilegal beragam merk seperti Flash Bold 80.000 batang, Flash Mild 12.000 batang, Milde 30.600 batang, Gudang Ganam 4.000 batang, dan Guci 6.000 batang. Kemudian MK 112.000 batang, Dalill 19.800 batang, Lois Bold 32.000 batang, YS Pro Mild 8.000 batang, Boshe 16.000 batang, One Mild 32.000 batang, Just Full 16.000 batang dan merk Just Mild 48.000 batang.

Nominal nilai rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 522.582.000. Dan potensi kerugian negara sebesar Rp 353.983.722. "Hasil temuan ini langsung kami bawa ke KPPBC TMP C Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Termasuk dua orang pelaku," tutup Teguh.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network