Mengaku Polisi Warga Pemalang Rampas Motor di Kota Tegal

Nino Moebi
Mengaku polisi tersangka Muhroji diamankan di Polres Tegal Kota. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Mengaku sebagai polisi, Muhroji (56) warga Pemalang merampas motor di Jalan Kapten Ismail Tegal, Selasa (3/10/2023).

Perampasan dilakukan dua pelaku, sekira pukul 01.00 WIB. Satu berhasil diringkus dan satu rekannya berhasil kabur ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban bernama Reno Susanto (22) merupakan karyawan sebuah perusahaan dengan mengendarai sepeda motornya Yamaha Fazzio.

Tersangka berhasil ditangkap oleh teman-teman korban dan sempat dimasa sebelum di bawa ke kantor polisi.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan mengatakan, tersangka ini bersama rekannya sengaja dari Pemalang untuk mencari korban di Kota Tegal. 

Setelah berkeliling, tersangka mendapatkan korban di Jalan Kapten Ismail, Tegal Barat, Kota Tegal. Saat itu tersangka memepet dan memberhentikan korban lalu mengaku sebagai polisi. 

"Modusnya tersangka mengaku polisi. Mereka memberhentikan lalu mengatakan bahwa korban seolah-olah pengguna narkoba. Lalu digeledah dan diambil tas, dompet, dan handphone milik korban," kata AKP Darmawan.

Lebih lanjut tersangka menyuruh korban meninggalkan sepeda motornya di Jalan Kapten Ismail. Lalu korban diajak oleh kedua tersangka berboncengan tiga dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi.

Dalam perjalanan ternyata korban diajak berkeliling dan diberhentikan di Alfamart Jalan Kartini, Tegal Timur, Kota Tegal. Saat itu korban diminta untuk membelikan rokok, tetapi kemudian oleh kedua tersangka ditinggal pergi. 

"Saat korbam masuk ke mini market, kedua tersangka langsung kabur. Mereka mengambil sepeda motor korban yang ada di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur dengan arah yang berbeda," ungkapnya. 

Tersangka Muhroji membawa sepeda motor korban kabur ke arah Slawi, Kabupaten Tegal.  Sampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat tersangka lalu memberhentikan dan membawanya ke Polsek Adiwerna. 

Tersangka juga sempat dihakimi oleh massa sebelum dibawa ke kantor polisi.  Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KHUP tentang pemerasan, ancaman kekerasan dengan hukumannya 9 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network