Berdasarkan laporan orang tua dan korban ke Polres Majalengka, Satrerkrim kemudian membekuk pelaku mantan pacar yang merupakan otak pemerkosaan, sementara ke 10 rekanya juga ikut diamankan. Saat ini para tersangka dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka.
Kepala Satuan Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry Holoan Samosir menjelaskan, perbuatan tersangka ke korban awalnya pesta miras dan setelah mabok tersangka utama memberitahukan ke rekan yang lainnya. Mereka antara lain, SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15) dan AA (12)
"Akibat perbuatannya itu para tersangka harus mendekam disel tahanan Polres Majalengka, para pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak." ucapnya Kamis (3/2/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait