Bawaslu Kota Tegal Desak KPU Gelar PSU di TPS 28 Debong Tengah

Nino Moebi
Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid saat dikonfirmasi di kantornya. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, mendesak KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

PSU dilakukan karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Kelurahan Debong Tengah melaksanakan tata cara pemungutan suara salahi prosedur dengan membuka kotak suara sebelum waktu yang telah ditentukan.

"Dari hasil jajaran pengawasan di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah ada kesalahan tata cara prosedur yang dilakukan oleh KPPS," kata Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid ST saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (16/2/2024).

Fauzan menyampaikan kronologis, pengawas TPS saat itu hadir 06.30 ternyata KPPS sudah membuka kotak suara dan merapikan di meja. "Hal itu dilakukan karena ada pemilih yang akan berangkat kerja. Dengan alasan tersebut Ketua KPPS membuka kotak suara dan merapihkan dimeja tidak dilihat saksi, tidak ada pengawas TPS, dan KPPS juga belum lengkap," terang Fauzan.

Salahi prosedur dilakukan dengan membuka kotak suara sebelum waktu yang sudah diatur di Keputusan KPU Nomor 66 yakni pukul 07.00-13.00. Sesuai dengan pasal 372 ayat 2 huruf a, bahwa ketika kotak suara dibuka, berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan ketentuan perundang-undangan maka pemungutan suara di TPS wajib diulang.

"Kita juga mendasari pada pasal 80 ayat 2 huruf a PKPU Nomor 25, bahwa pemungutan suara di TPS wajib di ulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan TPS terbukti terdapat keadaan seperti pembukaan kotak suara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan perundangan," ujar Fauzan.

Di pasal 370 ayat 1 Undang-undang 7 Tahun 2017 setelah hasil pengawasan dari pengawas TPS, KPPS memberikan saran perbaikan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang. "Secara berjenjang dari pengawas TPS kami di TPS 28 menyampaikan hal itu kepada Panwas Kelurahan, Kecamatan sampai ke Bawaslu Kota Tegal," terang Fauzan.

Hasil kajian Bawaslu kata sesuai dengan Undang-undang yang ada dan sesuai peraturan KPU yang sudah diatur maka, kejadian di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah masuk kategori PSU. "Akhirnya pengawas TPS kami memberikan saran perbaikan kepada KPPS dan itu sudah dilakukan pada Kamis (15/2/2024) yang disaksikan oleh Panwas Kelurahan, Kecamatan," ujar Fauzan.

Fauzan menjelaskan, Bawaslu juga sudah menyampaikan surat himbauan kepada KPU untuk bisa melaksanakan PSU di TPS 28 tersebut sesuai dengan hasil saran dari pengawas TPS 28. "Dilakukan PSU atau tidak, waktunya kapan itu nanti yang menentukan adalah KPU Kota Tegal," tutup Fauzan.

Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono membenarkan adanya PSU di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah pada Minggu (18/2/2024) mendatang.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network