Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, yang langsung memimpin kegiatan patroli dan operasi yustisi, menyampaikan kegiatan ini dilakukan menyusul naiknya level Kota Tegal pada pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dari level 1 menjadi level 3. Sehingga, kami dari Polres Tegal Kota bersama instansi terkait kembali melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi dalam kegiatan kali ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan," ungkap Kapolres.
Menurut Rahmad melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan mematuhinya sehingga level Kota Tegal yang saat ini naik di level 3 bisa kembali turun ke level 1.
Kapolres juga meminta para pedagang, tambah Kapolres, bagi yang buka sejak pagi, diharapkan pukul 21.00 WIB harus sudah tutup. Kemudian, bagi pedagang yang buka sejak sore atau malam maksimal sampai pukul 00.00 WIB juga harus sudah mengemasi lapaknya dan segera tutup," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait