Pada prasasti itu disebutkan Rakryan Hujung yang menjadi penguasa daerah sekitar meminta kepada Mpu Sindok membebaskan pajak pembangunan bangunan suci pemujaan bathara di Walandit.
Prasasti Linggasutan sendiri berangka tahun 929 Masehi, yang kini disimpan di Museum Nasional Indonesia dengan invetaris nomor D103.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait