Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber, peserta bintek yang identitasnya enggan disebutkan mengaku, mereka ternyata dimintai iuran Rp 370.000 per orang. Namun, peserta bintek mendapatkan uang saku Rp 200.000 per orang selama mengikuti kegiatan. Sedangkan, narasumber dalam bintek tersebut diantaranya dari Inspektorat Kabupaten Brebes dan dari Universitas Wahid Hasim (Unwahas) Semarang.
"Tapi dalam pelaksanaan bintek, narasumber dari Inspektorat Brebes batal menghadirinya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan bintek ARKAS BOS Dindikpora tersebut berbuntut puluhan pesertanya terpapar Covid-19 dan siswa sekolah dari Tingkat TK, SD dan SMP diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait