BREBES, iNews.id - Berdalih ingin memiliki sepeda motor, seorang pemuda asal Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, terpaksa mencuri sepeda motor di 4 lokasi yang berbeda. Aksinya berhasil dihentikan petugas, saat Satreskrim Polres Brebes membekuk tersangka.
Tersangka adalah Ermi Pani Adam (21) pemuda asal Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes. Dari pengakuan terangsangka, ia hanya baru melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hanya satu kali di wilayah hukum Polsek Tonjong. Tersangka berdalih, melakukan pencurian motor lantaran ingin memiliki kendaraan bermotor.
"Saya baru kali ini saja melakukan pencurian, karena ingin sekali memiliki motor. Sengaja juga tidak bilang ke orang tua karena takut menyusahkan," pengakuannya saat ditanya media.
Tersangka juga menceritakan bagaimana ia berhasil membawa kabur motor hasil pencuriannya tersebut, menerutnya ia hanya melakukan seorang diri tanpa tergabung dalam komplotan curanmor yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Brebes.
"Saya hanya melakukan sendrian, caranya dengan menyambungkan kabel stater kemudian hasil curian saya bawa pulang kerumah," ucapnya.
Sementara Wakapolres Brebes Kompol Arwansa dalam Press rilis mengatakan, awalnya korban Arjun (21) yang merupakan mahasiswa asal Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes pada Minggu, (02/02/2022) saat hari petang bermain ke temannya yang lokasinya tak jauh dari obyek wisata pemandian air panas Tirta Husada Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan.
"Korban kemudian menitipkan sepeda motornya Honda Megapro Nomor Polisi R-6520-KA dihalaman rumah temannya tersebut dan berjalan ke lokasi wisata. Saat korban pulang, ternyata motornya sudah hilang. Korban sempat mencari disekitar lokasi namun tidak ketemu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paguyangan," ungkapnya saat Press rilis dihadapan media saat Pres rilis. Kamis, (17/02/2021).
Dari hasil pengembangan, kata Wakapolres, Tersangka ternyata sudah pernah melakukan curanmor di 3 TKP lain wilayah hukum Polsek Bumiayu. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 SPM Honda Beat G-5516-EJ yang digunakan pelaku dan 1 unit SPM Honda Megapro R-6520-KA hasil dari pencurain korban.
"Dengan begitu, tersangka sudah melakukan curanmor di 4 kejadian. 1 di Paguyangan dan 3 di Bumiayu. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5e KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait