Kembali Dua Remaja Diamankan Polres Tegal Kota

Nino Moebi
Dua remaja diamankan bersama barang bukti sajam diduga akan melakukan tawuran. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota kembali meamankan dua remaja bersama barang bukti yang hendak untuk tawuran.

Sejumlah remaja diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kamis (9/5/2024) dini hari.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasatreskrim AKP Darwan mengatakan, pihaknya telah berhasil menggagalkan aksi tawuran dan meamankan sejumlah remaja berikut barang buktinya dalam kejadian tersebut.

"Kita berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti untuk kita proses lebih lanjut. Namun, mereka tidak kita tahan karena usia masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim, Jum'at (10/5/2024).

Kasat Reskrim menyampaikan, kronologi kejadian nya bermula pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 03.30 Wib, saat anggota melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat. Mereka menyampaikan ada segerombolan pemuda yang membawa senjata tajam jenis clurit.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas patroli langsung menuju ke sasaran. Dan benar sesampainya di lokasi, petugas menjumpai segerombolan pemuda tepatnya di Jalan Ir Juanda Kelurahan Keturen dengan membawa senjata tajam jenis clurit.

"Setelah petugas tiba di lokasi, sekelompok anak remaja yang membawa senjata tajam tersebut langsung kabur. Namun petugas berusaha untuk mengejar dan berhasil mengamankan 9 (sembilan) pemuda berikut barang bukti 2 (dua) senjata tajam berupa clurit besar dan clurit kecil," terang Kasat Reskrim.

Kasat reskrim menambahkan, selanjutnya sejumlah remaja yang berhasil petugas amankan langsung di bawa ke Mapolres. Mereka langsung di lakukan pemeriksaan untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut.

"Dari 9 pemuda yang kita amankan, hasil dari pemeriksaan petugas hanya 2 orang yang kita tetapkan sebagai pelaku, untuk yang lain kita jadikan saksi. Sedangkan para pelaku kita kenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network