Putusan Sela Kasus Nenek Sarinah di Kota Tegal, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Nino Moebi
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di PN Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Sidang lanjutan kasus nenek Sarinah (73) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, dengan agenda putusan sela, bahwa majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (PJU) untuk melanjutkan.

Putusan sela dibacakan oleh ketua majelis hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina. Dihadiri Jaksa penuntut umum (JPU) Reza Fikri SH dan penasehat hukum terdakwa Edi Utama SH, di PN Tegal, Senin (3/6/2024).

Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, karena yang disampaikan PH masuk ke pokok perkara, maka sidang dilanjutkan.

"Soal perkara yang dinilainya sudah kadaluarsa itu juga masuk ke pokok materi perkara, maka sidang dilanjutkan," tegas ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, Senin 10 Juni 2024 dengan agenda untuk mendengarkan keterangan para saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya pada Tahun 1993, terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada H. Ruqoyah warga Kelurahan Pesurungan Lor, bahwa H. Mudli hendak menjual tanahnya yang masih berbentuk letter c di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, seluas 13.570 m3, dengan harga Rp125 juta.

Kemudian H Ruqoyah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun tidak disertakan administrasi kepemilikan. Selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Wasno yang waktu itu menjadi perangkat Desa Muarareja (carik) menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh H Ruqoyah, sehingga saksi menulis dibuku persil dibeli oleh Ruqoyah.

Pada bulan Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi, dengan alasan sudah sepengetahuan H Ruqouah, untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa, ke BPN dan akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana.

Pada Tahun 2023 saksi Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa. Ketika hal itu ditanyakan ke perangkat kelurahan, ternyata tanah tersebut sudah pindah kepemilikan atas nama Eli Susmini dan Lediana. Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network