Video Persyaratan Pembuatan SIM dan STNK harus Punya BPJS Kesehatan Dievaluasi Lagi

Japran Aarsaka


SLAWI, iNews.id - Persyaratan pemohon surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota 
BPJS Kesehatan, mendapat respon sejumlah pihak intinya persayaratan tersebut masih harus dievaluasi lagi, karena akan mempersulit warga terutama kaum tak berpunya.



Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network