Positif Covid-19, Sidang Kekerasan Seksual Pemilik Sekolah di Tunda

Saif Harjani
Massa berunjuk rasa di depan PN Kota Malang menuntut terdakwa pelecehan seksual ditahan, Rabu (23/2/2022). (Foto: iNews.id/Saif Hajarani).

MALANG, iNews.id - Sidang kasus kekesaran seksual dengan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) ditunda, Rabu (23/2/2022). Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang yang memimpin sidang positif Covid-19.

Karena itu, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi korban dibatalkan dibatalkan. Sidang akan diagendakan ulang dua pekan mendatang.

Kuasa Hukum Terdaka Jefri Simatupang sebelumnya menyebut tertunda-tunda karena saksi korban tidak hadir. Namun, pernyataan tersebut dibantah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu Yogi Sudarso.

"Saksi sudah dihadirkan. Namun, karena hakim sidang sakit, maka ditunda," katanya.

Juru bicara PN Kota Malang Muhammad Indrato membenarkan hal itu. Dia menyebut tertunda-tunda sidang bukan karena saksi korban tidak hadir, tetapi karena hakim sidang positif Covid-19.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network