KPU Buka Pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Mulai 27-29 Agustus 2024

Nino Moebi

KOTA TEGAL, iNews.id - Komisi Pilihan Umum (KPU) Kota Tegal mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal mulai 27-29 Agustus 2024.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal Nomor 214 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024, untuk mengajukan Pasangan Calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 menyatakan bahwa syarat minimal suara sah 10 persen atau sebanyak 15.774 suara.

Waktu dan tempat pendaftaran mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024, waktu Pukul 08.00 sampai dengan Plpukul 16.00 WIB. Untuk hari Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kota Tegal Jalan Sumbodro Nomor 20 Kota Tegal.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Berusia paling rendah 25 tahun. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota.

Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan seperti bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.

Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Tegal mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Tegal. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Tegal menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.

Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Tegal serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL KWK, melalui laman/website resmi KPU kota Tegal kota-tegal.kpu.go.id KPU Kota Tegal membuka layanan helpdesk pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024 dapat menghubungi alamat email: kpukotegalhukum@gmail.com atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kota Tegal yang beralamat di Jalan Sumbodro Nomor 20 Kota Tegal.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network