KOTA TEGAL, iNews.id - Pembacaan vonis dalam kasus nenek di Tegal yang diduga palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah yang semestinya digelar pada Kamis (29/8/2024), terpaksa ditunda.
Setelah menunggu terdakwa dean kuasa hukum hingga satu jam tidak datang dalam persidangan, akhirnya majelis hakim memutuskan pembacaan vonis ditunda.
Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti SH MH mengatakan sekitar satu jam sebelum persidangan pihaknya mendapatkan surat dari kuasa hukum. Dalam isi surat memberitahukan jika terdakwa tidak dapat hadir dalam persidangan karena sakit.
Selain itu kuasa hukum juga melampirkan surat keterangan dokter. "Sehingga, sidang pembacaan vonis terpaksa kita tunda," kata Indah.
Lebih lanjut Indah menyampaikan, meskipun pembacaan putusan bisa dibacakan tanpa kehadiran terdakwa. Namun, karena pertimbangan kemanusiaan dan setelah diskusi pihaknya memutuskan untuk menundanya. "Penundaan tidak boleh berlarut-larut. Karena terkait perkara ini, kita tidak bisa menunda-nunda karena ada efek yang lebih besar," terangnya.
Sidang tunda selama satu minggu dan sidang akan kembali digelar pada Kamis 5 September 2024.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hj Sarinah dengan dakwaan pidana 10 bulan penjara. Karena, JPU menilai terdakwa telah terbukti bersalah. Kasus bermula saat terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Rokhayah ada tanah milik H Mudli yang akan dijual dengan harga Rp125 juta. Peristiwa itu terjadi pada 1993 silam.
Selanjutnya, Hj Rokhayah meminta kepada Hj Sarinah untuk membeli tanah tersebut sembari menyerahkan sejumlah uang. Namun, belakangan muncul sertifikat tanah yang diatasnamakan kedua anak terdakwa.
Editor : Miftahudin