KOTA TEGAL, iNews.id - Sidang perdana gugatan wanprestasi pengelola parkir terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu (19/03/2025) majelis hakim sarankan untuk menempuh jalur mediasi.
Sidang dengan Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH, MH (ketua), Rina Sulastri Jennywati SH, MH dan Sami Anggraeni SH, MH (anggota). Hadir penggugat Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah sebagai pengelola parkir didampingi kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono SH dan dari kantor hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates.
Hadir tergugat, Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Haryo Teguh didampingi dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal Budio Pradipto SH.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait