Pemkot Tegal Rumuskan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT dan Ketua RW

Japran Aarsaka
Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, saat ini sedang merumuskan perlindungan ketenagakerjaan (Foto: Ist)

TEGAL, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, saat ini sedang  merumuskan perlindungan ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kota Tegal

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) R Heru Setyawan, saat menghadiri acara penyerahan Kartu Kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan Pesurungan Lor dan Kelurahan Pesurungan Kidul yang merupakan program program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Politeknik Harapan Bersama (Poltek HarBer) Tegal, di Poltek Harber, Rabu (2/3/2022).

Pemkot Tegal, menurut Heru Setyawan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Di pasal 47 Perda tersebut menyebutkan bahwa seluruh pekerja itu diupayakan untuk dilindungi di jaminan sosial ketenagakerjaan. 



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network