TEGAL, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, saat ini sedang merumuskan perlindungan ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kota Tegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) R Heru Setyawan, saat menghadiri acara penyerahan Kartu Kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan Pesurungan Lor dan Kelurahan Pesurungan Kidul yang merupakan program program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Politeknik Harapan Bersama (Poltek HarBer) Tegal, di Poltek Harber, Rabu (2/3/2022).
Pemkot Tegal, menurut Heru Setyawan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Di pasal 47 Perda tersebut menyebutkan bahwa seluruh pekerja itu diupayakan untuk dilindungi di jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait