Digelandang Ke Polres Brebes, Begini Pengakuan Komplotan Curanmor di Salem

Petra Akbar
Komplotan curanmor yang beraksi pada Rabu, (02/03/2022) lalu (Foto: Ist)

Sementara Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kapolsek Kersana AKP Prapto mengatakan, ketiga tersangka saat ini digelandang ke Polres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Berkas dan barang bukti sudah lengkap, sehingga ketiganya kami serahkan ke Satreskrim Polres Brebes. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network