JAKARTA, iNews.id - Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan sudah tidak perlu menunjukkan antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut. saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Luhut juga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik.
“Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga dilandai,” katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait