Hal itu tentunya lebih dari sekedar tidak etis namun juga mencerminkan lemahnya karakter. "Pemberian itu seharusnya tulus bagi warga yang membutuhkan bukan sebuah ikatan dan kewajiban memilih pemberi," ujar Mika Pratama.
Bagi warga, lanjut Mika, pemberian itu mestinya diterima sebagai anugerah atau kebaikan seseorang yang peduli bagi warga Kabupaten Tegal bukan cara mengikat. "Bila memang membutuhkan warga bisa saja menerimanya sebagai hadiah," terangnya.
Mereka mesti sadar untuk menjaga haknya untuk memilih calon yang menurut hati nurani mereka yang paling cocok.
Mika mengingatkan bahwa pemberian dengan dasar pamrih selain mencerminkan ketidaktulusan juga menunjukkan bahwa kapasitas calon bersangkutan tidak mumpuni. "Pemberian itu tidak bisa diartikan sebagai sumbangan namun upaya mengikat atau membeli suara warga serta menutup kelemahan calon yang memberikan," bebernya.
Pemilihan Bupati Kabupaten Tegal diikuti oleh dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 01 Bima Eka Sakti-M Syaeful Mujab dan nomor urut 02 Pasangan Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid. Pasangan nomor 1 diajukan oleh PDI Perjuangan sedangkan Pasangan nomor 2 didukung oleh kelompok yang terdiri dari 14 partai politik yang punya wakil di parlemen dan non parlemen.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait