KOTA TEGAL, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal bebaskan Narapidana Teroris (Napiter) berinisial TT asal Poso, Sulawesi Tengah, melalui pembebasan bersyarat, Senin (24/03/2025).
TT alias Ulung alias Upik alias Abu Amiroh dalam perkara terorisme melanggar Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003, diputus pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Humas Lapas Tegal, M Zidni Ilman menyampaikan, Napiter TT ini dibebaskan melalui Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan SK Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-511.PK.05.09 Tahun 2025.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait