Aset Disita hingga Rekening Diblokir, Doni Salmanan: Pasrah dan Ikuti Saja

Agung Bakti Sarasa
Rumah milik crazy rich Bandung Doni Salmanan di kawasan Kota Baru Parahyangan, KBB, Rabu (9/3/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanyo)

BANDUNG, iNews.id - Doni Salmanan mengatakan akan mengikuti seluruh prosuder hukum terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Quotex yang menjeratnya. Melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus, Doni Salmanan yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan TPPU aplikasi Quotex itu, mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum dari pihak kepolisian, termasuk pemblokiran rekening bank dan penyitaan asetnya.  "Kita ikuti prosedurnya dulu," ungkap Ikbar saat di konfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/3/2022).  

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah memblokir sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan setelah ditetapkan menjadi tersangka. Bareskrim Polri juga dikabarkan bakal menyita aset lain milik lelaki yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu. 

Sejumlah aset milik Doni Salmanan itu, diketahui berada di Jawa Barat, seperti rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, serta sejumlah kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat.  Ikbar mengatakan, kliennya juga akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri.  "Kita kooperatif mengikuti prosedur yang berjalan," kata Ikbar.  

Ikbar pun membenarkan bahwa Bareskrim Polri akan memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, termasuk manajer Doni Salmanan. "Iya begitu rencananya, cuma waktunya belum tahu, baru dapat info dari Bareskrim juga," ujar Ikbar.  

Menurut dia, Dinan Nurfajrina yang baru dinikahi Doni Salmanan pada Desember 2021, bakal hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri. "Insya Allah hadir, siap memberikan keterangan," ujar Ikbar. 

Pihak kepolisian menyatakan akan meminta keterangana dari Dinan Nurfajrina dan manajer Doni Salmanan, serta sejumlah saksi lainnya, terkait kasus TPPU aplikasi Quotex.  "Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil. 

Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri.  Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU aplikasi Quotex. 

Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. 
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network