KABUPATEN TEGAL, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Tegal berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, M.Si melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni SH menyampaikan pada Rabu pagi bahwa penindakan pertama dilakukan pada 3 Januari 2025 di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna.
Di lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat kotor 0,17 gram. 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram. 1 paket shabu dengan berat kotor 0,27 gram. Sebuah alat hisap shabu (bong) dari botol kaca yang dilengkapi sedotan dan pipet kaca.
"Dua pelaku berinisial MM bin M, warga Dukuhturi, dan MM bin A, warga Adiwerna, berhasil diamankan di lokasi tersebut," kata Ahmad Joni. Selanjutnya penindakan kedua dilakukan pada 9 Januari 2025 di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi.
"Di lokasi ini, Satuan Narkoba Polres Tegal mengamankan 1 paket ganja kering dengan berat kotor 26,27 gram yang dibungkus dengan kertas minyak warna cokelat dan plastik kresek putih. Satu pelaku berinisial GKM bin R, warga Kramat, turut diamankan dalam operasi ini," terangnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait