2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Kata Polri

Puteranegara Batubara
Dua terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella divonis lepas (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella divonis lepas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan menghargai putusan dari Majelis Hakim tersebut. Menurutnya, hal itu adalah putusan yang independen.

"Menghargai keputusan hakim, karena keputusan hakim adalah independen," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Terkait apakah dua terdakwa itu akan langsung kembali bertugas, Dedi menyerahkan kepada Polda Metro Jaya untuk memutuskan.

"Kalau itu tanya ke Metro (Polda Metro Jaya)," ujar Dedi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.

Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 9.00 WIB.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network