Dalam kesepakatan itu, Bintang diwajibkan melunasi sisa kredit sebesar Rp150 juta. "Pembayaran Pelunasan Kredit dilakukan via transfer ke rekening BCA atas nama Berbudi Bowo Leksono SH selaku perwakilan kantor hukum B&B Law office (Kuasa Hukum Mandiri Utama Finance Tegal)," terang Sakti.
Sakti menjelaskan pada 06 Maret 2025 datang ke kantor PT Mandiri Utama Finance Cabang Tegal bertemu Wakil Kepala Cabang dan Head Recovery. Tetapi mengalami deadlock. Maka dirinya (Adv. Sakti Anbiya H, SH) selaku kuasa hukum Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim melakukan somasi lanjutan.
Meski pelunasan tuntas 9 Desember 2024, PT Mandiri Utama Finance Cabang Tegal dianggap lalai tidak menyerahkan BPKB Mobil Suzuki. “Klien kami telah memenuhi kewajiban, namun haknya sebagai pemilik sah kendaraan mobil justru diabaikan serta atas perbuatan kuasa hukum pihak PT Mandiri Utama Finance Tegal ini telah menciderai putusan akta perdamaian," ujar Sakti.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait