Kecewa Tidak Pakai Jasanya, Sopir di Tegal Bunuh Tetangga Sendiri

Nino Moebi
Tersangka digiring petugas untuk dihadirkan saat konferensi pers. Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Melihat warga berdatangan, tersangka yang masih memegang golok meninggalkan tempat kejadian menuju rumahnya. "Selanjutnya tersangka diamankan oleh Anggota Polsek Bumijawa Polres Tegal Bersama warga sekitar," terangnya.

Sedikitnya lima orang saksi diperiksa, salah satu saksi menyaksikan perkara tersebut secara langsung. Sejumlah barang bukti termasuk Sajam golok diamankan.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Kapolres.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network