Melihat warga berdatangan, tersangka yang masih memegang golok meninggalkan tempat kejadian menuju rumahnya. "Selanjutnya tersangka diamankan oleh Anggota Polsek Bumijawa Polres Tegal Bersama warga sekitar," terangnya.
Sedikitnya lima orang saksi diperiksa, salah satu saksi menyaksikan perkara tersebut secara langsung. Sejumlah barang bukti termasuk Sajam golok diamankan.
"Pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Kapolres.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait