Gubernur Jateng, Mendukung Penegakan Hukum Kepolisian Terhadap Aksi Anarkis

Nino Moebi
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Lebih lanjut Ahmad Luthfi mengatakan bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum ada di Undang-undang Pasal 9, Nomor 9 Tahun 1998 itu hak setiap warga negara Indonesia. Tetapi, tidak absolut (mutlak).

Jadi demo itu tidak absolut karena dia menyampaikan pendapat itu lindungi Undang-undang, harus sesuai dengan ketentuan seperti tidak boleh melanggar perundang-undangan yang berlaku contohnya, merusak fasilitas, menutup jalan, membakar dan lain sebagainya.

"Dan kita mewadahi. Jadi menyampaikan pendapat dimuka umum diwadahi oleh Undang-undang. Aan kita terima aspirasinya dengan catatan dia harus memberitahukan kapan melaksanakan demo, harus memberitahukan alat peraganya, jumlah masanya, terhitung waktu hari dan tanggalnya, harus memberitahukan materi yang akan disampaikan," terang Luthfi.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network