KOTA TEGAL, iNews.id - Tersangka/pelaku pencabulan dengan Kekerasan terhadap anak dibawah umur, Zaka Ramadani alias AZ (20) warga Jatinegara Kabupaten Tegal, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Tegal Kota dipersembunyiannya di Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat, Sabtu (24/05/2025) lalu.
"Penangkapan pelaku mendasari Laporan Polisi Nomor LP/B/28/V/2025/SPKT/Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah, Jumat 16 Mei 2025," kata Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Selasa (27/05/2025).
Kapolres menyampaikan, korban adalah EPA (17). Kejadian pencabulan dengan kekerasan dilakukan oleh tersangka pada Kamis 20 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah kamar rumah kost yang berlokasi di Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologis, bahwa sebelum pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban. "Selain mencekik menggunakan tangan kanan, pelaku menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak tiga kali. Kemudian dengan marah mengatakan tak setubuhi kamu secara berulang," terang Kapolres.
Setelah itu, sambil beberapa kali memukul wajah korban, tersangka melepas secara paksa dengan menyobek daster dan celana dalam korban hingga rusak hingga telanjang bulat. Tidak berhenti disitu, setelah melepas celana dalam korban, tersangka menendang korban lebih dari dua kali dan meludahi wajah korban sambil merekam video menggunakan hand phone.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait