KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal menggelar sidang kode etik dengan agenda memanggil pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk klarifikasi.
Sidang dipimpin oleh Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono SH, didampingi anggota BK H Moh Ilyas SH MM dan Mochamad Ali Mashuri berlangsung di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu (25/6/2025).
Hadir Sekretaris Dewan (Sekwan) Herviyanto Gunarso Wisnu Purbo S.STP, M.Si, beberapa staf Sekwan dan sejumlah saksi.
BK klarifikasi terhadap Sekwan terkait Gedung Paripurna yang digunakan Nur Fitriani (NF) untuk acara pelepasan haji.
Saat dikonfirmasi Triono menyampaikan, bahwa BK mengundang saksi Sekwan dan stafnya untuk di klarifikasi. "Semua jawabannya tidak ada ijin dan tidak pernah mengijinkan kepada NF untuk penggunaan pemberangkatan haji tanpa antri," terang Triono.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait